CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Insentif tambahan ini, berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Aturan terkait insentif tersebut, tertuang dalam PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Baca Juga: Jadi Pendana di Modalku Lebih Aman, Pinjaman Diasuransikan Gratis!
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Insentif PPN DTP 10% ini akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi,” ujar Febrio dikutip dalam keterangannya, Kamis (5/8).
Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta, direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi melalui PPKM level 4. Akibatnya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.
Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini, akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM.
Khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir. Insentif sewa toko bebas PPN, diberikan tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja.
Namun, juga diberikan pada pedagang di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik. Dengan demikian, diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Dipercepat
Dukungan pada sektor ritel ini, pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor tersebut mempertahankan keberlangsungan bisnis dan tenaga kerjanya.