CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak.
Kebijakan ini, juga dilakukan dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Memilih Produk Reksa Dana Online Terbaik di Bibit, Plus Alasannya
Ia mengatakan, insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya.
“Misalnya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” ujar Noor dikutip dalam keterangannya, Minggu (18/7).
Berikut adalah perincian insentif pajak yang diperpanjang sampai akhir tahun 2021 mendatang beserta ketentuannya.
1. Insentif PPh Pasal 21
- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
- Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat, tidak lagi mendapat fasilitas ini.
2. Insentif Pajak UMKM
- Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.