Follow Us

Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Sampai Desember 2021, Cek Syaratnya

Wulan - Senin, 09 Agustus 2021 | 14:00
Ilustrasi rumah ramah lingkungan.
SHUTTERSTOCK/IMAGENET

Ilustrasi rumah ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan bahwa ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun, harus didaftarkan dalam sistem aplikasi khusus.

Sistem aplikasi ini, dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu aplikasi Sikumbang.

Rumah tapak atau unit hunian rumah susun, harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini.

Berikut adalah syarat rumah tapak atau rumah susun untuk bisa dapat bebas pajak.

Baca Juga: Kerja sama dengan Pemerintah, Tokopedia Punya Fitur Bayar Pajak Online

- Harga jual maksimal Rp5miliar.

- Merupakan rumah tapak, atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

- Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang, serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Adapun ketentuan besaran insentif PPN DTP yang diberikan atas penyerahan rumah tapak, atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 milliar adalah sebagai berikut.

- Sebesar 100% dari PPN yang terutang, atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

- Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak, atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest