Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Pakai BNI Mobile Banking
Neilmaldrin menjelaskan, untuk dapat menikmati insentif ini pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun, mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai informasi, pemerintah memberikan insentif beli rumah bebas pajak ini, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat.
Khususnya, di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Apalagi, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian.
“Dengan demikian, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar,” tutup Neilmaldrin. (*)