CERDASBELANJA.ID – Pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah, sampai 9 Agustus 2021.
Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 4.
Salah satunya, adalah penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di DKI Jakarta.
Aturan baru ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 3 Agustus 2021.
Di dalam aturan baru PPKM level 4 ini, Anies mewajibkan setiap pengunjung mal harus sudah divaksin, baik itu pegawai maupun konsumen.
“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” ujar Anies dikutip dalam Kepgub tersebut, Sabtu (7/8).
Di dalam Kepgub dijelaskan, untuk saat ini akses ke mal atau pusat perbelanjaan memang masih ditutup sementara.
Terkecuali, akses bagi pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
“(Kegiatan) dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas tertentu,” tutur Anies.
Baca Juga: Kemenkes Izinkan Ibu Hamil untuk Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Adapun pengecualian syarat vaksinasi, diberikan kepada masyarakat yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dengan dibuktikan oleh hasil laboratorium.