Follow Us

Aturan Baru PPKM level 4, Kini Masuk Mal di DKI Wajib Divaksin

Wulan - Minggu, 08 Agustus 2021 | 18:00
Sudah divaksin jadi syarat masuk ke tempat umum.
Photo by cottonbro from Pexels

Sudah divaksin jadi syarat masuk ke tempat umum.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah sepakat untuk memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah daerah, sampai 9 Agustus 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru terkait kegiatan masyarakat selama PPKM level 4.

Salah satunya, adalah penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat kegiatan di tempat publik di DKI Jakarta.

Baca Juga: Kabar Baik, Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat ke Tempat Umum, Pertanda PPKM akan Berakhir? Luhut: Kalau ke Restoran Enggak Pakai Ini, Tolak!

Aturan baru ini, tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 3 Agustus 2021.

Di dalam aturan baru PPKM level 4 ini, Anies mewajibkan setiap pengunjung mal harus sudah divaksin, baik itu pegawai maupun konsumen.

“Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi,” ujar Anies dikutip dalam Kepgub tersebut, Sabtu (7/8).

Di dalam Kepgub dijelaskan, untuk saat ini akses ke mal atau pusat perbelanjaan memang masih ditutup sementara.

Terkecuali, akses bagi pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

“(Kegiatan) dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan aktivitas tertentu,” tutur Anies.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Ibu Hamil untuk Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Adapun pengecualian syarat vaksinasi, diberikan kepada masyarakat yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dengan dibuktikan oleh hasil laboratorium.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest