CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat).
Rencananya, PPKM Mikro Darurat ini akan diterapkan mulai tanggal 2-20 Juli 2021 mendatang.
“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro “Darurat” 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/ Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dikutip dalam dokumen yang diterima Cerdas Belanja, Rabu (30/6).
Baca Juga: PPKM Mikro akan Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00
Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan, PPKM Mikro Darurat dijalankan karena penambahan rata-rata kasus harian menembus lebih dari 20.000 kasus/hari, serta rata-rata bed occupancy rate (BOR) nasional lebih dari 70%.
Untuk menjalankan PPKM Mikro Darurat, ada beberapa usulan perubahan yang akan diterapkan selama kurang lebih 2 minggu mendatang.
Berikut adalah perincian usulan perubahan pada draf PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan 2-20 Juni 2021.
1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja
Kabupaten atau kota di Zona Merah dan Zona Oranye wajib melaksanakan WFH 75% dan WFO 25%. Untuk kabupaten atau kota zona lainnya, wajib melakukan WFH 50% dan WFO 50%.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan di Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring.
Untuk Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.
Baca Juga: Layanan Baru, Kini Bisa Naik KA Rute Bandung-Purwokerto dari Cikampek
3. Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum
Berlaku di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Makan atau minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas, pembatasan jam operasional sampai pukul 17:00. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang, diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00.
Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan lebih ketat.
4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal
Aturan ini berlaku di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.
Terdapat pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pembatasan pengunjung juga dilakukan paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Potensi Besar, Adira dan Cermati Hadirkan Asuransi Mobil Syariah
5. Kegiatan Ibadah
Aturan ini berlaku di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, tempat ibadah lainnya.
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kab/Kota Zona lainnya akan disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol Kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan Area di Publik
Aturan ini akan berlaku di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya.
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kab/Kota Zona Lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai 1 Juli Isi Saldo Shopeepay Kena Biaya Rp500
7. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Aturan ini akan berlaku di lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Untuk Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian untuk Kab/Kota Zona lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
8. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
Aturan ini akan berlaku di lokasi rapat, seminar, pertemuan, atau di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca Juga: 5 Peluang Usaha Sampingan untuk Pelajar ala Tokopedia, Modal Minim!
Aturan untuk Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye, kegiatan tersebut akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Terakhir, untuk Kab/Kota Zona lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)