Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye akan ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kab/Kota Zona lainnya akan disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol Kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan Area di Publik
Aturan ini akan berlaku di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya.
Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Untuk Kab/Kota Zona Lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Pengumuman! Mulai 1 Juli Isi Saldo Shopeepay Kena Biaya Rp500
7. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
Aturan ini akan berlaku di lokasi kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Untuk Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Kemudian untuk Kab/Kota Zona lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Lalu untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
8. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring