Baca Juga: Layanan Baru, Kini Bisa Naik KA Rute Bandung-Purwokerto dari Cikampek
3. Kegiatan Makan atau Minum di Tempat Umum
Berlaku di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal.
Makan atau minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas, pembatasan jam operasional sampai pukul 17:00. Layanan pesan-antar atau dibawa pulang, diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00.
Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang, dapat beroperasi selama 24 jam. Penerapan protokol kesehatan juga dilakukan dengan lebih ketat.
4. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan atau Mal
Aturan ini berlaku di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan.
Terdapat pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Pembatasan pengunjung juga dilakukan paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Potensi Besar, Adira dan Cermati Hadirkan Asuransi Mobil Syariah
5. Kegiatan Ibadah
Aturan ini berlaku di tempat ibadah, seperti masjid, musala, gereja, pura, tempat ibadah lainnya.