Follow Us

Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat, Mal dan Resto Tutup Jam 5 Sore

Wulan - Rabu, 30 Juni 2021 | 22:00
Ilustrasi mall di tengah PSBB Transisi.
Pixabay/StockSnap

Ilustrasi mall di tengah PSBB Transisi.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat).

Rencananya, PPKM Mikro Darurat ini akan diterapkan mulai tanggal 2-20 Juli 2021 mendatang.

“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro “Darurat” 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/ Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dikutip dalam dokumen yang diterima Cerdas Belanja, Rabu (30/6).

Baca Juga: PPKM Mikro akan Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00

Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan, PPKM Mikro Darurat dijalankan karena penambahan rata-rata kasus harian menembus lebih dari 20.000 kasus/hari, serta rata-rata bed occupancy rate (BOR) nasional lebih dari 70%.

Untuk menjalankan PPKM Mikro Darurat, ada beberapa usulan perubahan yang akan diterapkan selama kurang lebih 2 minggu mendatang.

Berikut adalah perincian usulan perubahan pada draf PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan 2-20 Juni 2021.

1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja

Kabupaten atau kota di Zona Merah dan Zona Oranye wajib melaksanakan WFH 75% dan WFO 25%. Untuk kabupaten atau kota zona lainnya, wajib melakukan WFH 50% dan WFO 50%.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan di Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring.

Untuk Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest