CERDASBELANJA.ID – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat).
Rencananya, PPKM Mikro Darurat ini akan diterapkan mulai tanggal 2-20 Juli 2021 mendatang.
“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro “Darurat” 2-20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/ Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dikutip dalam dokumen yang diterima Cerdas Belanja, Rabu (30/6).
Baca Juga: PPKM Mikro akan Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Pukul 17.00
Berdasarkan dokumen tersebut dijelaskan, PPKM Mikro Darurat dijalankan karena penambahan rata-rata kasus harian menembus lebih dari 20.000 kasus/hari, serta rata-rata bed occupancy rate (BOR) nasional lebih dari 70%.
Untuk menjalankan PPKM Mikro Darurat, ada beberapa usulan perubahan yang akan diterapkan selama kurang lebih 2 minggu mendatang.
Berikut adalah perincian usulan perubahan pada draf PPKM Mikro Darurat yang akan diterapkan 2-20 Juni 2021.
1. Kegiatan Perkantoran atau Tempat Kerja
Kabupaten atau kota di Zona Merah dan Zona Oranye wajib melaksanakan WFH 75% dan WFO 25%. Untuk kabupaten atau kota zona lainnya, wajib melakukan WFH 50% dan WFO 50%.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan di Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring.
Untuk Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.