Follow Us

Bocoran Aturan PPKM Mikro Darurat, Mal dan Resto Tutup Jam 5 Sore

Wulan - Rabu, 30 Juni 2021 | 22:00
Ilustrasi mall di tengah PSBB Transisi.
Pixabay/StockSnap

Ilustrasi mall di tengah PSBB Transisi.

Aturan ini akan berlaku di lokasi rapat, seminar, pertemuan, atau di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Baca Juga: 5 Peluang Usaha Sampingan untuk Pelajar ala Tokopedia, Modal Minim!

Aturan untuk Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye, kegiatan tersebut akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Terakhir, untuk Kab/Kota Zona lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest