Aturan ini akan berlaku di lokasi rapat, seminar, pertemuan, atau di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.
Baca Juga: 5 Peluang Usaha Sampingan untuk Pelajar ala Tokopedia, Modal Minim!
Aturan untuk Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye, kegiatan tersebut akan ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Terakhir, untuk Kab/Kota Zona lainnya akan diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (*)