CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat, berdasarkan data pada Senin (28/6) jumlah kasus baru bertambah 20.694 orang.
Sebagai salah satu upaya menekan kasus Covid-19, pemerintah pun memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Namun agar lebih efektif, sejumlah aturan PPKM skala mikro ini rencananya akan direvisi.
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan, Shopeepay Hadirkan Kampanye 7.7 Juli Cashback Meriah
Mengutip dari Kompas.com, rencana revisi PPKM mikro ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-10 Ganip Warsito.
Ganip menyampaikan, salah satu aturan yang akan diubah, adalah terkait dengan operasionalisasi restoran yang hanya boleh menggunakan sistem take away atau dibungkus dengan jam buka maksimal pukul 20.00.
"Restoran hanya diizinkan untuk take away, dibatasi sampai pukul 20.00," ujar Ganip dalam rapat koordinasi yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6).
Selain restoran, jam operasional pusat perbelanjaan atau mal juga akan direvisi. Mal yang semula boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nantinya akan dibatasi hingga pukul 17.00.
Kemudian, di daerah zona merah dan oranye Covid-19 perkantoran wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75% karyawan dan 25% karyawan work from office (WFO).
Rencana perubahan aturan tersebut, disepakati dalam rapat terbatas yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri serta kepala lembaga.
Baca Juga: Rekomendasi Aplikasi Belanja Online, Lengkap dari Baju Sampai Sayuran
Aturan baru tersebut, akan dituangkan dalam revisi Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang PPKM mikro.