Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bank BCA Salah Transfer Rp51 juta, Nasabah Penerima Ditahan

Wulan - Kamis, 25 Februari 2021 | 19:00
Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.
Kompas.com

Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.

CERDASBELANJA.ID – Bank Central Asia (BCA) diketahui melakukan kesalahan transfer senilai Rp51 juta kepada seorang nasabah bernama Ardi Pratama.

Mengutip dari Kompas.com, kasus ini pun sekarang sedang berlanjut ke persidangan.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar ini, diberikan somasi lantaran memakai uang tersebut yang dikira merupakan hasil komisi dari pekerjaannya.

Secara terperinci, kasus ini bermula saat Bank BCA melakukan kesalahan transfer kliring sebesar Rp51 juta. Pengiriman uang ini dilakukan oleh seorang bank office berinisial NK.

Baca Juga: Diduga Rekening Dibobol, Nasabah BRI Ini Kehilangan Uang Rp12,5 Juta

Kuasa hukum Ardi Pratama, R. Hendrix Kurniawan mengatakan NK mengaku telah salah menginput nomor rekening. Dua angka paling belakang nomor rekening yang diinput oleh NK, berbeda dengan yang seharusnya.

Akhirnya, transfer kliring tersebut masuk ke dalam rekening Ardi Pratama pada 17 Maret 2020.

"Itu bukan alasan sih, mau beda di manapun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix, saat dihubungi Kompas.com via telepon selulernya, Rabu (24/2).

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ini, kemudian mengira transfer uang tersebut merupakan komisi dari penjualan mobil yang dilakukannya.

Ardi sendiri sudah mengecek asal uang masuk tersebut, tetapi Ardi tidak menemukan identitas pengirim, alias hanya kliring BI.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya hanya kliring BI, akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar Hendrix.

Setelah itu, selang 10 hari setelah uang ditransfer atau pada 27 Maret 2020, Bank BCA baru menyadari bahwa pihaknya telah salah mengirim uang.

Hal ini terungkap, setelah adanya complain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang senilai Rp51 juta tersebut.

Baca Juga: Wow, Tarif Endorse Cristiano Ronaldo Capai Rp12,3 Miliar Per Posting

"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," ungkap Hendrix.

Kedua pegawai itu, memberi tahu jika ada dana yang menyasar masuk ke rekening Ardi. Ardi pun baru mengetahui sumber dana Rp 51 juta yang diterimanya beberapa hari lalu.

Kedua pegawai itu pun meminta Ardi mengembalikan jumlah uang tersebut secara utuh.

Namun karena dana itu sudah terpakai, Ardi meminta pengembalian dana bisa dilakukan dengan cara diangsur.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.

Keesokan harinya, Ardi mendapat surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA juga mendatangi kediaman Ardi.

Intinya, BCA meminta uang itu dikembalikan secara utuh senilai Rp51 juta. Ardi sendiri menyanggupi mengembalikan uang itu, tetapi dengan cara diangsur karena uang itu telah terpakai.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," kata dia.

Baca Juga: Cara Atur Uang Saat Menganggur, Kebutuhan Tercukupi dengan 5 Langkah

Namun setelahnya, Ardi kembali menerima surat somasi pada awal April 2020. BCA mendesak uang itu segera dikembalikan.

Hendrix menuturkan, Ardi berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil. Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi bahkan melakukan setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadinya.

Dengan demikian, ada dana mengendap kurang lebih Rp10 juta di rekening Ardi. Lalu pada April hingga Agustus 2020, Ardi tidak mendapat konfirmasi apa pun dari BCA.

Namun, sebuah laporan polisi muncul dari pelapor NK pada akhir Agustus 2020. Di dalam laporan itu, NK melaporkan Ardi sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

Padahal Ardi berusaha mengembalikan, tetapi ditolak, Ardi bukannya tak berusaha mengembalikan uang tersebut.

Ardi pun mencoba mencari uang sebesar Rp51 juta untuk mengembalikan dana yang salah transfer itu.

Selanjutnya, Ardi membawa uang Rp51 juta itu ke Kantor BCA, tetapi BCA justru tidak menerimanya.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

Baca Juga: Cara Ajarkan Anak untuk Mulai Atur Keuangan Pribadi Sejak Dini

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Hendrix menilai, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara baik, BCA semestinya mempertemukan kliennya dan pelapor.

Jadi Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh BCA.

"Dimediasi langsung. Biar clear, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi sebagai saksi. Makelar mobil itu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020.

Ia disangka dengan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Cara Mudah Tingkatkan Pengetahuan Bisnis, Cukup dengan 4 Hal Ini

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu dan kasus ini sudah sidang. Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, karena menggunakan uang yang belum tentu haknya. "Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Pihak Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak BCA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya" (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x