Hal ini terungkap, setelah adanya complain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang senilai Rp51 juta tersebut.
Baca Juga: Wow, Tarif Endorse Cristiano Ronaldo Capai Rp12,3 Miliar Per Posting
"Nah, begitu dicek masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," ungkap Hendrix.
Kedua pegawai itu, memberi tahu jika ada dana yang menyasar masuk ke rekening Ardi. Ardi pun baru mengetahui sumber dana Rp 51 juta yang diterimanya beberapa hari lalu.
Kedua pegawai itu pun meminta Ardi mengembalikan jumlah uang tersebut secara utuh.
Namun karena dana itu sudah terpakai, Ardi meminta pengembalian dana bisa dilakukan dengan cara diangsur.
"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.
Keesokan harinya, Ardi mendapat surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA juga mendatangi kediaman Ardi.
Intinya, BCA meminta uang itu dikembalikan secara utuh senilai Rp51 juta. Ardi sendiri menyanggupi mengembalikan uang itu, tetapi dengan cara diangsur karena uang itu telah terpakai.
"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," kata dia.
Baca Juga: Cara Atur Uang Saat Menganggur, Kebutuhan Tercukupi dengan 5 Langkah
Namun setelahnya, Ardi kembali menerima surat somasi pada awal April 2020. BCA mendesak uang itu segera dikembalikan.