Follow Us

Bank BCA Salah Transfer Rp51 juta, Nasabah Penerima Ditahan

Wulan - Kamis, 25 Februari 2021 | 19:00
Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.
Kompas.com

Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.

Hendrix menuturkan, Ardi berusaha meminta keringanan agar bisa dicicil. Untuk menunjukan iktikad baiknya, Ardi bahkan melakukan setor tunai sebanyak Rp5 juta ke rekening BCA pribadinya.

Dengan demikian, ada dana mengendap kurang lebih Rp10 juta di rekening Ardi. Lalu pada April hingga Agustus 2020, Ardi tidak mendapat konfirmasi apa pun dari BCA.

Namun, sebuah laporan polisi muncul dari pelapor NK pada akhir Agustus 2020. Di dalam laporan itu, NK melaporkan Ardi sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer.

Padahal Ardi berusaha mengembalikan, tetapi ditolak, Ardi bukannya tak berusaha mengembalikan uang tersebut.

Ardi pun mencoba mencari uang sebesar Rp51 juta untuk mengembalikan dana yang salah transfer itu.

Selanjutnya, Ardi membawa uang Rp51 juta itu ke Kantor BCA, tetapi BCA justru tidak menerimanya.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

Baca Juga: Cara Ajarkan Anak untuk Mulai Atur Keuangan Pribadi Sejak Dini

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Hendrix menilai, jika ingin menyelesaikan kasus ini secara baik, BCA semestinya mempertemukan kliennya dan pelapor.

Jadi Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh BCA.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest