Follow Us

Bank BCA Salah Transfer Rp51 juta, Nasabah Penerima Ditahan

Wulan - Kamis, 25 Februari 2021 | 19:00
Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.
Kompas.com

Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.

"Dimediasi langsung. Biar clear, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Pada Oktober 2020, Ardi dipanggil polisi sebagai saksi. Makelar mobil itu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020.

Ia disangka dengan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga: Cara Mudah Tingkatkan Pengetahuan Bisnis, Cukup dengan 4 Hal Ini

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu dan kasus ini sudah sidang. Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, karena menggunakan uang yang belum tentu haknya. "Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Pihak Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak Bank BCA, tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak BCA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uang yang Belum Tentu Haknya" (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest