Baca Juga: Cara Pintar Atur Uang Belanja ala Devina Hermawan, Para Ibu Wajib Tahu
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara itu, Pasal 7 menyebutkan penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkannya paling tinggi 10%.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Daftar UMP 2023: DKI Tertinggi, Jawa Tengah Terendah." (*)