Baca Juga: Tips Atur Uang Belanja agar Bisa Masak Menu Makanan Sehat bagi Anak
28. DI Yogyakarta: Rp1.981.782 (7,65%).
29. Jawa Tengah: Rp1.958.169 (8,01%).
Sementara itu, delapan daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formula upah minimum tersebut adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM(t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai.
- UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara itu, penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud, adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam %). Sementara itu, PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.