CERDASBELANJA.ID – Ada kabar gembira bagi para pekerja yang doyan belanja! Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Ada banyak provinsi yang mengalami kenaikan UMP 2023, sehingga diperkirakan kita bisa menambah budget belanja sehari-hari.
Mengutip dari Kompas.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar pengumuman UMP 2023 maksimal harus diumumkan pada Senin (28/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Kendati demikian, masih ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut.
Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Secara terperinci, berikut adalah beberapa daerah yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah.
1. DKI Jakarta: Rp4.901.798 (naik 5,6%).
2. Bangka Belitung: Rp3.498.479 (7,15%).
3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24%).
4. Aceh: Rp3.413.666 (7,8%).
5. Sumatra Selatan: Rp3.404.177 (8,26%).
Baca Juga: Kenali Apa Itu QRIS TTS, Transfer, Tarik, dan Setor Uang Belanja Tinggal Scan