Sementara itu, untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) karena sumber dananya berasal dari APBD.
Sri berharap, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan. Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia.
Adapun untuk pelaksanaan pembayaran THR diutamakan pada H-10 dan prosesnya sudah mulai dilaksanakan.
Nantinya, pemerintah akan melakukan pemantauan kecepatannya dan diutamakan pencairannya nanti bisa dilaksanakan sebelum Lebaran.
Namun, apabila ada situasi khusus yang mana Kementerian/Lembaga tidak bisa melaksanakan sebelum Lebaran, maka masih tetap bisa dilaksanakan sesudah Lebaran.
Untuk pemerintah daerah juga sama, seluruh prosesi daerah melalui penetapan Perkada bisa dilakukan sesegera mungkin, sehingga juga bisa mulai dibayarkan H-10 Lebaran.
“Untuk PP dan PMK sudah ditandatangani pada hari ini. Oleh karena itu, mulai bisa dijalankan oleh Kementerian/Lembaga prosesnya untuk pelaksanaan dari kebijakan gaji ke-13 dan THR. Untuk pembayaran gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” tutup Sri. (*)
Baca Juga: Segera Cair! THR PNS, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin Sudah Diumumkan, Kira-Kira Segini Besarannya