CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2022 kembali dilakukan penyesuaian.
Untuk THR dan gaji ke-13 Tahun 2022 ini, dilakukan penyesuaian besaran, yaitu diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan sebesar 50% untuk alokasi THR 2022.
“Untuk tahun ini, kami tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besaran THR-nya lebih besar dari tahun 2021,” ujar Sri dalam konferensi pers, Sabtu (16/4).
Di sisi lain, untuk pengaturan pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022.
Sama seperti sebelumnya, pencairan gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 mendatang.
Pasalnya, tujuan gaji ke-13 ini adalah untuk membantu seluruh ASN, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli 2022.
Selain itu, biasanya bulan Juli identik juga dengan kebutuhan belanja bagi putra-putri dari anak-anak ASN/TNI/Polri.
Baca Juga: Tiket.com Bagi-bagi THR, Booking Tiket Apa Saja Hemat Sampai Rp550 Ribu untuk Mudik Lebaran 2022
“Bantuan gaji ke-13 ini, diharapkan bisa memenuhi kebutuhan, biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelas Sri.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13, akan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang berasal dari APBN