Follow Us

Segera Cair! THR PNS, Gaji Ke-13, dan Bonus Tukin Sudah Diumumkan, Kira-Kira Segini Besarannya

Yunus - Jumat, 15 April 2022 | 13:00
syarat pinjam uang di Tunaiku
DOK. iStock

syarat pinjam uang di Tunaiku

CERDASBELANJA.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) memang selalu ditunggu-tunggu pekerja menjelang Lebaran.

Termasuk juga para pegawan negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Nah, seperti dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR bagi PNS atau ASN segera cair dalam waktu dekat.

Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.

Selain THR, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Hal ini disampaikan dalam pidato Presiden tentang THR dan gaji 13 tahun 2022, sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (14/4).

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.

Baca Juga: Cara Ikut Lelang di DANA, Modal Receh Dapat iPhone Sampai THR Lebaran!

THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini.

Tahun lalu, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest