"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH, adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Yaqut.
Jumlah tersebut, terdiri atas kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Yaqut menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan, hingga hari ini pemerintah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah optimistis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun belum dalam jumlah normal, tetapi optimal. Selain itu, kita bisa memberikan pelayanan terbaik," tutup Yaqut. (*)