Follow Us

Disalurkan April 2022, Catat Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah 2022

Wulan - Rabu, 13 April 2022 | 19:05
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan
Pixabay.com

Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan

CERDASBELANJA.ID – Di dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.

Adapun di tahun 2022 ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam penyalurannya, pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun, dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta untuk 8,8 juta penerima.

Mengutip dari Kompas.com, rencananya BSU akan disalurkan pada April ini, meski belum diketahui pasti tanggalnya.

Jika kita memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, cari tahu apakah kita termasuk sebagai salah satu penerima BSU atau bukan.

Berikut link dan cara mengecek apakah kita masuk dalam daftar calon penerima BSU 2022.

1. BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk mengetahui apakah kita terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan, adalah melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

- Masuk ke tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

Baca Juga: Pemerintah Kembali Beri BSU 2022, Siapkan Total Anggaran Rp8,8 Triliun

- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir;

Halaman Selanjutnya

- Cek bagian verifikasi;
1 2 3

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest