Follow Us

Sah! Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah

Wulan - Kamis, 14 April 2022 | 09:00
Ilustrasi biaya haji tahun 2022
Kompas

Ilustrasi biaya haji tahun 2022

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah bersama DPR, menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun 2022, rata-rata sebesar Rp39.886.009.

Hal ini, disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Yaqut menjelaskan, Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," ungkap Yaqut, Rabu (13/4).

Yaqut menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini, disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH, adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216 per jemaah. Jadi, total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844 per jemaah.

Pada tahun 2020, pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya, akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

Baca Juga: Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Kemenag Pastikan Jemaah Indonesia Bisa Berangkat

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Pasalnya, ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Yaqut.

Yaqut menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest