CERDASBELANJA.ID – Di dalam rangka memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh dan mengakselerasi pemulihan ekonomi, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, tujuan dari BSU 2022 ini untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh.
“Selain itu, pemberian BSU juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi,” ujar Ida dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (06/04).
Ida menyatakan, tren kasus positif ataupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan.
Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi masih terasa. Selain itu, situasi geopolitik global akibat ketegangan antara Rusia dan Ukraina, juga memicu peningkatan harga komoditas global dan inflasi.
Hal ini juga berdampak pada daya beli masyarakat, pemulihan ekonomi nasional, serta sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.
Untuk pemberian BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Yeay! Kemnaker Beri Subsidi Upah Khusus Pekerja Bergaji di Bawah Rp3 Juta April 2022 Ini
Jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Adapun di tahun 2022 ini, jelas Ida, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.