CERDASBELANJA.ID – Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali di level yang rendah.
Oleh karena itu, pemerintah kembali akan melakukan sejumlah relaksasi kebijakan, termasuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.
Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN.
Kini, tes PCR saat kedatangan hanya akan diberlakukan bagi suspect Covid-19 yang bergejala, misalnya dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tetapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sementara itu yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya, Senin (04/04).
Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia.
Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN, juga akan diberlakukan kembali.
“Tadi sudah arahan Bapak Presiden, bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa lagi dan negara lain visa on arrival,” ujarnya.
Baca Juga: Mulai Berlaku, Pemerintah Memperluas Kebijakan Tanpa Karantina Bagi PPLN
Airlangga pun menekankan, bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terkait perkembangan penanganan pandemi di tanah air, Airlangga menyampaikan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau.