Selain itu, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ida membeberkan, pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun, dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta.
"Adapun perincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Saat ini, Kemnaker setidaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.
Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Ida menjelaskan, cepat dimaksudkan agar BSU dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.
“Sementara itu, akurat didasarkan pada data yang bisa dipertanggungjawabkan, dan akuntabel sesuai dengan tata kelola yang benar,” ujarnya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Bisa Lewat Website atau Aplikasi
Selain itu, lanjut Ida, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU 2022, serta mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
“Hal yang tidak kalah penting adalah meninjau data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak (Bank) Himbara selaku bank penyalur,” tutup Ida. (*)