Follow Us

Mau Mudik Lebaran? Cukup Vaksinasi Lengkap Sebagai Syarat Mudik 2022

Wulan - Rabu, 23 Maret 2022 | 13:00
Ilustrasi Suasana mudik lebaran
Kompas

Ilustrasi Suasana mudik lebaran

CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan kasus Covid-19 yang fluktuatif, beberapa tahun belakangan pemerintah menerbitkan larangan untuk mudik.

Namun, untuk tahun ini kasus Covid-19 mulai melandai dan menunjukkan perbaikan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung saat momen Lebaran nanti.

Mengutip dari Kompas.com, pemerintah sedang membahas wacana untuk kembali memperbolehkan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 2022.

Keputusan memang belum resmi diketok, tetapi pemerintah membuka peluang untuk tidak menerapkan larangan mudik tahun ini.

Menurut informasi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, mudik akan diperbolehkan apabila memenuhi syarat vaksinasi minimal dosis kedua, maupun dosis booster (penguat).

"Pelaksanaan mudik lebaran, sekarang masih dibahas tapi disyaratkan vaksinasi lengkap dan jika divaksinasi lengkap tidak perlu melaksanakan PCR, dan seandainya sudah ter-booster tidak perlu melakukan tes," jelas Sandiaga dalam sesi Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (21/3).

Sejalan dengan hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga mengungkapkan, pemerintah memang belum melakukan pembahasan penerapan larangan mudik lebaran 2022.

Namun, pemerintah membuka peluang untuk memperbolehkan mudik dengan vaksinasi sebagai syarat.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, GoTo Perpanjang Periode Penawaran Awal Saham

"Pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini. Pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster," tuturnya, mengutip Kompas.com, Selasa (22/3).

Selain mengenai libur lebaran, Sandiaga juga menyebut aturan mengenai pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan.

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest