CERDASBELANJA.ID – Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja mengubah desain logo halal.
Sejalan dengan hal tersebut, maka logo halal lama dari MUI perlahan-lahan akan tidak berlaku lagi.
Untuk mempermudah UMK, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.
Program yang diluncurkan tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, serta pemerintah daerah (pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan dimulai bulan Maret ini sampai Desember 2022.
“Program ini berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar, akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Aqil dikutip dari Keterangannya, Senin (21/03).
Aqil menyebut, kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal self-declare. Untuk bisa self-declare, maka pihak UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
Aqil menambahkan, BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self-declare.
Namun, tidak perlu khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta.
Baca Juga: Arab Saudi Kembali Buka Kuota Ibadah Haji dari Luar Negeri, Indonesia Kebagian?
“Jumlahnya variatif, seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 miliar, pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” kata Aqil.
Aqil menambahkan, pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.
BPJPH telah mengadakan roadshow ke berbagai pihak, untuk memperoleh dukungan fasilitasi pembiayaan UMK bersertifikat halal. Targetnya, tahun 2022 ini ada 10 juta produk halal yang bisa disertifikasi halal.
Aqil menjelaskan, BPJPH secara serius berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.
“Hari-hari ini, kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahmi dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan wali kota. Tujuannya, untuk mendapat dukungan konkret dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK,” tutup Aqil. (*).