CERDASBELANJA.ID – Sudah menginjak dua tahun, Indonesia bergelut dengan pandemi yang diakibatkan oleh COVID-19.
Dengan demikian, pemerintah berencana akan mulai memberlakukan peraturan normal seperti sebelum adanya COVID-19.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
Hal itu disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Dilansir dari Kompas.com, Luhut mengatakan bahwa pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.
Tapi sebagai gantinya, Luhut menyebutkan para pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Tapi rupanya, syarat perjalanan domestik tanpa tes antigen dan PCR ini tak langsung berlaku melainkan menunggu aturan baru.
Hal itu disampaikan oleh Adita Irawati sebagai Juru Bicara Kemenhub dalam sebuah keterangan tertulis.
Baca Juga: Bisa Mulai Liburan, Wisatawan dari Batam-Bintan Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina
Adita menyebut bahwa aturan masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan kemarin (7/3).
Keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya.
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Adita. (*)