Follow Us

Adita Irawati: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Harus Tunggu Aturan Baru

Winda - Selasa, 08 Maret 2022 | 20:00
Adita Irawati juru bicara Kemenhub
DOK. YouTube Sekretariat Presiden

Adita Irawati juru bicara Kemenhub

"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Adita. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular