Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berlaku Hari Ini, Catat Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing yang Kunjungi Bali

Wulan - Senin, 07 Maret 2022 | 13:00
Pemerintah Bali menghapus aturan karantina bagi wisatawan mancanegara untuk meningkatkan sektor pariwasata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pixabay.com

Pemerintah Bali menghapus aturan karantina bagi wisatawan mancanegara untuk meningkatkan sektor pariwasata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana melakukan uji coba bebas karantina dan layanan Visa on Arrival (VoA) untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, mulai Senin (7/3).

VoA adalah visa yang ditujukan untuk penduduk dari negara tertentu, saat ketibaan di Indonesia.

Pengunjung harus memenuhi kriteria tertentu untuk memperoleh VoA, seperti negara asal, waktu kunjungan, alasan memasuki Indonesia, dan berapa lama masa berlaku paspor.

Penduduk negara tertentu tidak memerlukan paspor sama sekali. Hanya penduduk negara tertentu saja yang dapat menerima VoA.

Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara.

Aturan ini berlaku mulai Senin (07/03) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini.

"Perlu digarisbawahi, bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Achmad, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Namun, ia melanjutkan, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata dapat keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Baca Juga: Jadi Impian Banyak Orang, Kenali Apa Itu Financial Freedom dan Berbagai Manfaatnya

Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata di counter imigrasi adalah sebagai berikut:

- Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

- Membayar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk VoA Khusus Wisata, sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata, adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali," ujar Achmad.

Perpanjangan tersebut, juga memiliki batasan waktu yaitu maksimal satu bulan.

"Perpanjangan ITK, diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat di-alih statuskan," kata dia.

Ia juga mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata dapat bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.

Baca Juga: Diterpa Angin Kencang, Ornamen Lippo Mall Kemang Ambruk dan Menimpa Pengunjung

Pemilik atau pengurus tempat penginapan, wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Orang Asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata, sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian," tegasnya.

Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA Khusus Wisata yaitu sebagai berikut:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini." (*)

Baca Juga: BRI Group Perkenalkan Aplikasi Trading BRIGHTS, Ini Segudang Keunggulannya

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x