- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
- Dokumen lain yang disyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
- Membayar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk VoA Khusus Wisata, sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata, adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali," ujar Achmad.
Perpanjangan tersebut, juga memiliki batasan waktu yaitu maksimal satu bulan.
"Perpanjangan ITK, diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VoA Khusus Wisata tidak dapat di-alih statuskan," kata dia.
Ia juga mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata dapat bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Baca Juga: Diterpa Angin Kencang, Ornamen Lippo Mall Kemang Ambruk dan Menimpa Pengunjung
Pemilik atau pengurus tempat penginapan, wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.
“Orang Asing yang tidak menggunakan VoA Khusus Wisata, sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian," tegasnya.
Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA Khusus Wisata yaitu sebagai berikut: