CERDASBELANJA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana melakukan uji coba bebas karantina dan layanan Visa on Arrival (VoA) untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali, mulai Senin (7/3).
VoA adalah visa yang ditujukan untuk penduduk dari negara tertentu, saat ketibaan di Indonesia.
Pengunjung harus memenuhi kriteria tertentu untuk memperoleh VoA, seperti negara asal, waktu kunjungan, alasan memasuki Indonesia, dan berapa lama masa berlaku paspor.
Penduduk negara tertentu tidak memerlukan paspor sama sekali. Hanya penduduk negara tertentu saja yang dapat menerima VoA.
Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata bagi 23 negara.
Aturan ini berlaku mulai Senin (07/03) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, terdapat 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VoA Khusus Wisata ini.
"Perlu digarisbawahi, bahwa VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Achmad, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Namun, ia melanjutkan, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata dapat keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Baca Juga: Jadi Impian Banyak Orang, Kenali Apa Itu Financial Freedom dan Berbagai Manfaatnya
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata di counter imigrasi adalah sebagai berikut:
- Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.