"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2).
Taufiq juga menjelaskan, BPJS Kesehatan yang dapat dilampirkan bisa dari berbagai kelas, yaitu 1, 2, ataupun kelas 3.
5. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Pada angka 25 dalam Inpres itu berbunyi sebagai berikut.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
Baca Juga: Pemerintah Wajibkan BPJS Sebagai Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasannya
b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional."
Artinya, pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
6. Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada angka 2, disebutkan instruksi sebagai berikut.
"Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk: