Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jual-Beli Tanah Sampai Urus SIM, Catat Daftar Layanan Publik yang Mewajibkan Punya BPJS Kesehatan

Wulan - Kamis, 24 Februari 2022 | 22:00
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan)
(Shutterstock

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan)

a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Artinya, jelas bahwa mereka yang merupakan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

7. Izin Usaha

Sementara itu, pada poin 3(c) dalam Inpres tersebut, berbunyi sebagai berikut.

"Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca Juga: Siap Cairkan JHT BPJS, Cek di Sini Cara Cerdas Kelola Dana Pensiun

Artinya, masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.

8. Sekolah

Tidak hanya itu, pada angka 8, berbunyi sebagai berikut.

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Dengan demikian, diharapkan peserta didik atau murid, maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x