3. Ibadah Haji atau Umrah
Kemudian, pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 5(a), pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Agama sebagai berikut.
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/2), Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
4. Jual-Beli Tanah
Selanjutnya, pada inpres angka 17 dalam Inpres tersebut berbunyi sebagai berikut.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Mengenai hal itu, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal ini.