CERDASBELANJA.ID – Akhir-akhir ini, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mendapatkan aksi protes.
Aksi protes ini dilakukan oleh para pekerja atas diberlakukannya peraturan baru pencairan JHT BPJS.
Pemerintah mengumumkan bahwa peraturan baru pencairan JHT bisa dilakukan dengan minimal usia 56 tahun.
Ketentuan itu termuat dalam Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Nah baru-baru ini, Ida Fauziyah menyebut bahwa peraturan tersebut dibuat untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri.
Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier pada Jumat (18/2) kemarin.
Dalam kesempatan ini, Ida Fauziyah memperkenalkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang jadi alasan dibalik peraturan baru pencairan JHT BPJS.
“Pemerintah itu hadir ketika teman-teman mengalami PHK dengan program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan” ujar Ida Fauziyah.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan yang diberikan ketika mengalami PHK yang menyempurnakan program sosial yang ada.
Baca Juga: Pemerintah Ubah Aturan Pencairan JHT, Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun
Menurut Ida Fauziyah, JKP ini nantinya akan memberikan 3 manfaat untuk para pekerja yang terkena PHK.
Program JKP pemerintah ini menawarkan cash benefit, vocational training, dan juga akses pasar kerja.