Follow Us

Cek di Sini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Program Baru dari Pemerintah

Winda - Senin, 21 Februari 2022 | 14:00
Pengertian JKP
instagram.com/jkp.go.id

Pengertian JKP

CERDASBELANJA.ID – Setelah ramai peraturan baru pencairan JHT BPJS, pemerintah memberikan klarifikasi.

Belum lama ini, Ida Fauziyah memberikan penjelasan terkait diberlakukannya pencairan JHT BPJS melalui podcast Deddy Corbuzier.

Ida menyebutkan bahwa peraturan tersebut tidak sepenuhnya baru, hanya mengembalikan ke Undang-Undang semula.

Sebagai gantinya, Ida memperkenalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program baru dari pemerintah.

JKP adalah jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Tujuan dari program JKP adalah untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat mengalami PHK.

Dilansir dari Kompas.com, ada beberapa syarat untuk pengajuan klaim program JKP ini, yaitu sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

Baca Juga: Ida Fauziyah Perkenalkan JKP, Program Pemerintah yang Jadi Alasan di Balik Peraturan Baru Pencairan JHT BPJS

2. Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest