“45% dari gajinya selama 3 bulan, kemudian 25% dari gajinya selama 3 bulan berikutnya, berhak untuk mendapat pelatihan dan yang ketiga mendapat pasar kerja” ujar Ida Fauziyah.
Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa peraturan baru pencairan BPJS ini sebenarnya adalah peraturan lama yang kembali diberlakukan.
“Jadi dulu ada JHT karena ada protes (terkait pekerja yang kena PHK sebelum waktunya) akhirnya JHT boleh diambil sebelum usianya lanjut karena pemerintah gak bisa jawab” ujar Deddy Corbuzier mencoba merangkum penjelasan Ida Fauziyah.
“Sekarang harusnya dibalikan ke Undang-Undang asalnya dong ketika sudah ada jawaban. Jawabannya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan” lanjut Deddy Corbuzier meminta pembenaran atas pernyataannya pada Ida Fauziyah.
"Benar sekali" ujar Ida Fauziyah membenarkan kesimpulan yang dibuat Deddy Corbuzier(*)