CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, warganet dihebohkan dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mengubah aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal ini, ramai dibicarakan dan berhasil menjadi trending Twitter pada Jumat (11/2) dan Sabtu (12/2) lalu.
Mengutip dari Kompas.com, ketentuan pencairan JHT diubah oleh pemerintah. Kini JHT tidak bisa langsung dicairkan.
Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada Pasal 3 Permenaker baru, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) saat sudah berusia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," sebagaimana isi dari Permenaker terbaru tersebut.
Sementara itu, aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, menyebutkan JHT bisa diklaim setelah 1 bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja.
Namun, dalam Permenaker 2/2022, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022.
Aturan ini, selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan, yaitu Mei 2022.
Baca Juga: Ini 3 Fasilitas Gratis di Kampus UMKM Shopee Yogyakarta, Siap Manjakan Para Pelaku Bisnis
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.
Menanggapi hal ini, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, membenarkan bahwa JHT baru bisa dicairkan atau diklaim pada usia 56 tahun.