Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Ubah Aturan Pencairan JHT, Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun

Wulan - Minggu, 13 Februari 2022 | 15:00
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Kompas

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

"Benar. Pemerintah telah menerbitkan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004," kata Dian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/2).

Permenaker itu, lanjutnya, menyatakan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan melalui pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/2/2022), bahwa dengan adanya Permenaker itu, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tegas Said.

Hal itu karena buruh yang ter-PHK, harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said. Dia mengatakan, sebelumnya pemerintah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Baca Juga: Tak Mau Kalah! Raffi Ahmad Lirik Pabrik Daging, Nagita Slavina Siapkan Bisnis Kuliner

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200, sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," lanjutnya.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Pasalnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

Di dalam waktu dekat, KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemanaker RI. Selain itu KSPI juga membuat petisi di Change.org.

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x