CERDASBELANJA.ID – Belum lama ini penyanyi senior Anang Hermansyah memperkenalkan bisnis barunya yaitu token ASIX.
ASIX adalah token kripto milik Anang dan keluarga yang bekerja sama dengan MC Basyar.
Belum lama diperkenalkan, bisnis token ASIX ini sudah mendapatkan masalah terkait izin.
Token ASIX ini kabarnya dilarang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Larangan koin kripto ASIX ini disampaikan dalam akun resmi @bappebti yang mengatakan bahwa ASIX tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang berizin.
“Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia," tulisnya.
Lebih lanjut, Bappebti menyebut larangan ini sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Dengan beredarnya berita ini, baru-baru ini Anang memberikan klarifikasi terkait izin Bappebti untuk bisnis token ASIX miliknya.
Kalrifikasi ini disampaikan langsung oleh Ashanty dan Anang melalui akun Instagram pribadi mereka.
“Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti," tulis Anang dalam postingan Instagram miliknya.
Lebih lanjut, Anang menyebut bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara yaitu melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).