Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asyik! Kemenkeu Kembali Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Wulan - Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:00
Ilustrasi kendaraan
Biro KLI/Kemenkeu

Ilustrasi kendaraan

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah melanjutkan pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Perpanjangan insentif PPnBM DTP ini masih berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Insentif tersebut, tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

PMK yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 ini, berisi tentang desain insentif baru yang disesuaikan dengan kondisi pemulihan sektor otomotif ke depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemi.

Melalui berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat.

“Perpanjangan insentif ini, juga diharapkan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” ungkap Febrio, dikutip Jumat (11/2).

Kebijakan Insentif fiskal yang tajam dan terukur, diharapkan dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Pada tahun 2021, perekonomian nasional melaju dengan kuat hingga triwulan IV, ini ditunjukkan dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 5,02% (yoy).

Baca Juga: Asyik, Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100% Sampai Agustus 2021

Momentum ini perlu terus dipertahankan bahkan ditingkatkan karena beberapa sektor strategis masih memiliki ruang untuk pulih dan tumbuh lebih baik di periode mendatang.

Peran insentif fiskal selama ini krusial dalam menstimulus pemulihan tersebut, termasuk insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x