CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron, pemerintah kembali melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Berdasarkan hasil evaluasi, PPKM Jawa-Bali akan kembali diperpanjang dan sejumlah daerah kembali naik ke level 3.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2).
Luhut mengungkapkan, berdasarkan level asesmen situasi pandemi di Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya berada pada level 3.
“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing. Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat,” ujar luhut dalam telekonferensi, Senin (7/2).
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dalam menghadapi lonjakan kasus Omicron.
Meski Omicron memiliki tingkat penularan yang tinggi, dampak terhadap rumah sakit dan kematian relatif masih rendah.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga ini.
“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon. Pasalnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah persiapan untuk menghadapi gelombang Omicron ini. Masyarakat tetap saja beraktivitas seperti biasa sesuai dengan aturan prokes (protokol kesehatan) dan ketentuan PPKM,” kata Luhut.
Baca Juga: 4 Cara Memulai Investasi di Tahun Baru ala Astra Life, Dijamin Cuan!
Terkait pengetatan PPKM, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan PPKM level 3 secara lebih terarah.
Khususnya, bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta komorbid, serta belum di vaksinasi.
Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam PPKM level 3, adalah sebagai berikut.
1. Industri orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI, minimal 75% jika karyawan sudah menerima dosis kedua vaksin, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60%. Sementara itu, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20:00 dan maksimal pengunjung 60%.
3. Mal akan dibuka sampai pukul 21:00, dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun, minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan, dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis (lengkap) untuk anak di bawah 12 tahun.
4. Restoran, kafe, warteg (warung tegal), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung.
5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah melakukan (vaksin) dosis pertama.
6. Tempat ibadah diisi maksimal 50% dari kapasitasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Prokes yang Berlaku di Kereta
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25%.
“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tutup Luhut. (*)