CERDASBELANJA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero), tetap mengoperasikan kereta api sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, di tengah naiknya angka Covid-19 varian Omicron.
KAI juga rutin mengingatkan pelanggan, untuk senantiasa menjaga protokol kesehatan secara disiplin, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi, kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu (6/2).
Sampai saat ini, syarat naik kereta api masih belum terdapat perubahan. KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
KAI juga akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Secara terperinci, berikut adalah persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub No. 97 tahun 2021.
1. KA Jarak Jauh
- Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
- Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Wajib Catat, Ini Cara dan Syarat Isolasi Mandiri di Rumah
2. KA Lokal