Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam PPKM level 3, adalah sebagai berikut.
1. Industri orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI, minimal 75% jika karyawan sudah menerima dosis kedua vaksin, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60%. Sementara itu, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20:00 dan maksimal pengunjung 60%.
3. Mal akan dibuka sampai pukul 21:00, dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun, minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan, dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis (lengkap) untuk anak di bawah 12 tahun.
4. Restoran, kafe, warteg (warung tegal), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung.
5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah melakukan (vaksin) dosis pertama.
6. Tempat ibadah diisi maksimal 50% dari kapasitasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Prokes yang Berlaku di Kereta
7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25%.
“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tutup Luhut. (*)