Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kasus Omicron Meningkat, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya Berstatus PPKM Level 3

Wulan - Selasa, 08 Februari 2022 | 13:00
(Ilustrasi) ini aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.
Pixabay.com

(Ilustrasi) ini aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan dalam PPKM level 3, adalah sebagai berikut.

1. Industri orientasi ekspor dan domestik, dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI, minimal 75% jika karyawan sudah menerima dosis kedua vaksin, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21:00 dan maksimal pengunjung 60%. Sementara itu, untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20:00 dan maksimal pengunjung 60%.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21:00, dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun, minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan, dapat dibuka maksimal 35% dan wajib bukti vaksinasi dosis (lengkap) untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warteg (warung tegal), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21:00 dengan maksimal kapasitas 60% pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa, dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah melakukan (vaksin) dosis pertama.

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50% dari kapasitasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Aturan Prokes yang Berlaku di Kereta

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25%.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” tutup Luhut. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x