CERDASBELANJA.ID – Pemerintah memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak, terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan sampai, dengan akhir Juni 2022.
Perpanjangan insentif ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Hal ini, juga tertuang dalam Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya.
“Bahkan kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia, sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes (tenaga kesehatan),” ungkap Neilmadrin, dikutip Kamis (13/1).
Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK.03/2021 pemerintah memberikan dua jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPh.
Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah, diberikan kepada tiga pihak dalam kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 atas impor, atau perolehan BKP.
Di antaranya berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Baca Juga: Cara Cerdas Agar Pengajuan Shopee Pinjam Disetujui, Ternyata Ini Rahasianya
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22, diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Khususnya, atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.
Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah Nomor SP- 3/2022 sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Artinya, nakes dapat menerima penghasilan tambahan berupa honorarium atau imbalan lainnya secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Menkes Pastikan Stok Vaksin Booster Covid-19 Cukup
Beberapa nakes yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut, seperti dokter dan perawat, serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19. (*)