Follow Us

Banyak Dibutuhkan, Pemerintah Perpanjang Insentif Kesehatan Hingga Akhir Juni 2022

Wulan - Sabtu, 15 Januari 2022 | 10:00
Aplikasi M-Pajak
instagram.com/ditjenpajakri

Aplikasi M-Pajak

Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22, diberikan kepada tiga pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Khususnya, atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.

Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, pihak ketiga yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah Nomor SP- 3/2022 sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

“Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Neilmaldrin.

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, nakes dapat menerima penghasilan tambahan berupa honorarium atau imbalan lainnya secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Menkes Pastikan Stok Vaksin Booster Covid-19 Cukup

Beberapa nakes yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut, seperti dokter dan perawat, serta tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest