Follow Us

CPNS Mengundurkan Diri Bisa Kena Denda Rp100 Juta, Begini Perinciannya!

Wulan - Jumat, 07 Januari 2022 | 10:00
Pelaksanaan seleksi CPNS 2021
Dok. Kominfotik Jakarta Utara

Pelaksanaan seleksi CPNS 2021

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri.

Adapun ketentuan tersebut bersumber dari Peraturan Kepala BIN Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara.

Denda ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tiga jenis denda yang akan diberlakukan bagi peserta seleksi.

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000.

b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000.

Baca Juga: Manfaatkan Layanan Digital, Angkringan Pak Rachmat Berhasil Tingkatkan Omzet Sampai 50%

4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya.

Namun, besaran denda tidak disebutkan. Bunyi ketentuannya sebagai berikut.

"Apabila dinyatakan lulus tahap akhir dan/atau sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya dan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah negara keluarkan diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu peserta mengundurkan diri."

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Mundur kalau Lolos Seleksi CPNS 2019, Ada Denda Rp 25 Juta-Rp 100 Juta" (*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest